Oknum Ibu Usir Wartawan Diacara Yang Dihadiri Siswa Siswi SMAN 1 Tangsel
Dua orang oknum ibu belum diketahui namanya dengan didampingi beberapa ibu lainnya, melarang sejumlah wartawan untuk meliput, hingga berujung pada pengusiran diacara yang dihadiri para siswa-siswi SMAN 1 Tangerang Selatan (Tangsel), bertempat disalah salah satu Hotel kawasan Bintaro, Tangsel, Selasa (21/5/24).
Ini siapa, dan dari mana? Kami dari wartawan bu," ucap salah satu wartawan. Apa sudah ada izin datang ke acara kami? apa ada undangannya? cetus se orang ibu yang belum diketahui namanya itu kepada wartawan. Memang harus ada izin atau undangan ya bu? tanya wartawan, oh iya kalau tidak ada sebaiknya silahkan keluar, karena ini kegiatan orang tua.
Baik bu, kami akan keluar tapi saya minta keterangan apa alasan ibu, kalau kegiatan orang tua tidak boleh kami liput? apa lagi disini yang datang justru kebanyakan siswa - siswi ketimbang orang tua, sambil wartawan membuka rekaman, ibu tersebut pun lalu menghindar kebelakang beberapa ibu lainnya yang berada didekatnya.
Hal senada juga dikatakan salah satu ibu lain, yang juga tidak diketahui namanya, acara hari ini adalah kegiatan orang tua jadi ga perlu diliput," ujarnya kepada wartawan.
Awak media mencoba menjelaskan, kita kesini karena, ini masih ada kaitannya dengan pendidikan, kan yang hadir juga siswa - siswi, termasuk para Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1, andaipun kami masuk, hanya ambil gambar dipanggung, karena memang tugasnya kita, selanjutnya kami nunggu diluar, acara selesai baru kami masuk tujuannya untuk wawancara, artinya kami tidak menggangu berjalannya acara," terang wartawan.
"Kita masuk, hanya ingin meminta statement salah satu Wakasek SMAN 1, perihal acara ini, namun sama juga yang dilakukan oleh ibu diawal tadi, para wartawan tetap diminta untuk keluar. Karena tidak ingin berdebat lebih lama, mereka yang berprofesi sebagai kuli tinta, akhirnya menuruti kemauan kedua oknum ibu itu, yang meminta wartawan agar keluar dari gedung.
Tidak berselang lama setelah terjadinya perdebatan, para Wakasek SMAN 1 yang hadir keluar dari gedung untuk meninggalkan acara tersebut, tetapi saat hendak diwawancarai, tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan, izin pak, kegiatan ini perpisahan siswa atau apa ya Pak? tanya saja ketua panitianya, saya disini hanya undangan, kata salah satu Wakasek SMAN tersebut sambil berlalu pergi.
Jika melihat peristiwa tersebut, yang menjadi pertanyaan, apa yang membuat oknum ibu itu bersikap demikian kepada wartawan? Meski kegiatan menamakan kegiatan orang tua, tentu perbuatan pengusiran terhadap wartawan sesuatu yang berlebihan, apa lagi acara tersebut, masih keterkaitan dengan pendidikan dibawah naungan Pemerintah, khususnya Pendidikan.
Atau mungkin ketidak tahuannya masyarakat, tentang fungsi wartawan sebagai alat sosial kontrol untuk mencari dan menggali informasi.
Mengusir wartawan melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1), dimana menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Perlu diketahui, bahwa selama ini, hadirnya wartawan juga telah banyak membantu orang tua siswa, agar sekolah - sekolah yang kerap membebankan orang tua dalam tanda kutip, pungutan liar tidak melakukannya kembali. (Elia)