Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam Pilkada Serentak 2024

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam Pilkada Serentak 2024

Smallest Font
Largest Font

Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan menyelenggarakan kegiatan penting dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, yaitu Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal: Senin, 23 September 2024 Waktu: 19.00 WIB - Selesai, bertempat di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jl. Raya Serpong No. 1, Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam keterangannya Ketua KPU Kota Tangsel mengatakan, acara ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, yang bertujuan untuk menentukan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Nomor urut ini akan digunakan dalam kegiatan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. 

Kegiatan ini akan diawali dengan ramah tamah dan registrasi para undangan mulai pukul 17.00 WIB. Pembukaan acara akan dimulai pada pukul 19.00 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Pasangan calon akan mengambil nomor antrean berdasarkan urutan kedatangan mereka saat mendaftarkan diri ke KPU. Setelahnya, akan dilakukan pengambilan nomor urut untuk masing-masing pasangan calon. 

Selain itu, acara akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan partai politik pengusung, tim sukses, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan. Setiap pasangan calon juga akan membawa pendamping dan tim pemenangan sesuai aturan yang telah ditetapkan.,"jelasnya.

Lanjutnya, Penetapan nomor urut ini sangat penting karena akan digunakan sebagai identitas pasangan calon dalam alat peraga kampanye, surat suara, dan seluruh aktivitas kampanye hingga hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, KPU Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa seluruh proses pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setelah pengundian, KPU akan menyerahkan keputusan resmi tentang penetapan nomor urut kepada masing-masing pasangan calon, yang disertai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait. 

KPU Kota Tangerang Selatan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada, termasuk pasangan calon, partai politik pengusung, dan masyarakat umum, dapat menjaga suasana kondusif, tertib, dan damai dalam setiap tahapan. Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tangerang Selatan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi daerah,"pungkasnya.

(Elia)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Amelia Author