Kurang Dari Seminggu, Polres Tangsel Ungkap kasus Penganiayaan Sebabkan Satu Orang Meninggal
Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dan atau Turut Serta Dalam Perkumpulan Yang Bertujuan Melakukan Kejahatan atau Turut Serta Dalam Perkumpulan Lainnya Yang Dilarang Oleh Aturan Umum dan atau Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Celurit dengan TKP di Jl. Palapa (Samping Sekolah Eranos Dekat Bundaran Maruga) RT.03/RW.18 Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 15.11 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada jum’at (30/8/2024).
“Ini wujud komitmen kami bahwa kami hadir ditengah masyarakat, dimana kemudian terhadap perkara yang menjadi atensi yang melibatkan anak bahkan ada korban meninggal dunia dapat kita ungkap dalam waktu kurang dari satu minggu secara tuntas”jelas AKBP Victor dalam konferensi pers tersebut.
“atas kasus tersebut kami telah menetapkan dua anak yang berkonflik dengan hukum pertama berinisial M (Laki-laki, 16 Tahun) yang kedua T (Laki-laki, 14 Tahun), Untuk korban inisial O (Laki-laki, 14 Tahun) kami berkomitmen terkait tawuran ini tidak berhenti sampai disini, polres tangsel dan polsek jajaran akan terus melakukan intervensi secara hukum maupun preemtif, preventif dan represif mengatasi masalah tawuran ini”lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan saling mengirim DM (Direct Message) melalui medsos untuk mengadakan tawuran, kemudian mereka sepakat untuk melakukan tawuran tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 setelah sholat ashar. Selanjutnya, salah satu pihak (admin) dari Sekolah Swasta tersebut menghubungi kedua orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yaitu M dan T untuk ikut membantu sekolah mereka dalam kegiatan tawuran tersebut.
Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 M dan T datang ke tempat mereka biasa berkumpul di daerah Serua Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan. Pada saat M datang ke tempat tersebut, atas inisiatifnya sendiri, dirinya sudah membawa senjata tajam berupa sebilah celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya. Mengetahui M membawa sebilah celurit, T langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa sebilah celurit miliknya.
“Ketika di lokasi sekitar jarak sekitar 20 meter, pihak korban balik kanan karena melihat ABH membawa sajam berupa celurit, selanjutnya M dan T mengejar sampai ke lampumerah maruga (TKP Pembacokan atau penganiayaan) dimana posisi korban diatas motor berbonceng tiga dimana posisi korban paling belakang (berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV disekitar TKP). kondisi lalulintas padat M berhasil menyusul motor korban kemudian menabrak motor korban sehingga kehilangan keseimbangan kemudian terjatuh, kemudian M melakukan penganiayaan dengan mengayunkan celurit yang dibawa kearah punggung korban sebanyak empat kali mengakibatkan luka robek dan pendarahan pada tubuh korban.setelah kejadian korban mendapat pertolongan masyarakat dan kepolisian dan sempat mendapat perawatan di RS. Permata Pamulang dan korban meninggal dunia”ujarnya
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel, Kapolsek Ciputat Timur, Kasat Reskrim, Kasat ResNarkoba, Perwakilan Puslabfor Polri, BAPAS Kota Tangerang dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
“Kami menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kami lakukan dengan metode scientific crime investigation, dimana kami dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah yang melibatkan Puslabfor Polri untuk pengecekan bercak darah yang menempel pada barang bukti yang sudah diamankan di TKP maupun pada tersangka”tutupnya.
(Elia)