Berikan Bekal Pemahaman, SMAN 5 Tangsel Songsong Pilkada Serentak Menuju Pemilih Muda Cerdas dan Aktif

Berikan Bekal Pemahaman, SMAN 5 Tangsel Songsong Pilkada Serentak Menuju Pemilih Muda Cerdas dan Aktif

Smallest Font
Largest Font

Suaraharian.net,Tangsel

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada 27 Nopember 2024, sesuai amanat Udang - Undang nomor. 10 tahun 2016, tentunya mempunyai pengaruh yang sangat signifikan dalam rangka melanjutkan estafet kepemimpinan di tingkat Daerah.

Sejalan dengan hal itu, KPUD Tangerang Selatan (Tangsel) bersama, Bawaslu Tangsel dan Kejaksaan Tangsel gencar melakukan sosialisasi di masyarakat guna memberikan bekal pemahaman dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga hasilnya akan mempengaruhi kredibilitas pemimpin terpilih akan semakin positif.

Sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan oleh pihak tersebut juga dilakukan terhadap pemilih pemula atau pemilih muda untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak nanti, salah satunya yang digelar di SMAN 5 Kota Tangsel, Senin (7/10/24), yang di ikuti siswa-siswi kelas XII.

Sosialisasi Pilkada dikalangan pemilih pemula diharapkan menjadi pemilih yang cerdas dan tidak mengarah golput, karena kalau golput akan mempengaruhi pencapaian program kerja Pemerintah dan berdampak pada rendahnya kredibilitas Pemerintah terpilih," ujar Munandar yang mewakili Kejakasaan Tangsel disela-sela kegiatan tersebut.

Ditempat yang sama Heni Lestari selaku perwakilan KPUD Tangsel mengatakan, tujuan dari sosialisasi antara lain ialah, memberikan pemahaman kepada pelajar untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan hak pilih yang dimilikinya. 

Ia juga menjelaskan tentang proses dan mekanisme pelaksanaan Pilkada agar bisa menjadi bekal dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak khususnya di wilayah Tangsel.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Tangsel Ilham Sarlito memberikan pemahaman tentang jenis-jenis pelanggaran pelaksanaan Pilkada diantaranya adalah, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 2 tahun 2024 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada bahwa saat ini sudah memasuki masa kampanye yang di mulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 Nopember dan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan serentak di tanggal 27 Nopember 2024, sedangkan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara akan dilaksanakan tanggal 27 Nopember sampai dengan 16 Desember 2024.

Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan Pilkada Gubernur Banten di ikuti oleh 2 pasang calon yaitu, Andra Soni berpasangan dengan Achmad Dimyati Natakusumah dan pesaingnya Airin Rachmi Diany berpasangan dengan Ade Sumardi.

Sedangkan untuk Walikota Tangsel, Benyamin Davnie berpasangan dengan Pilar Saga Ichan dan pesaingnya Ruhamaben berpasangan dengan Shinta Wahyuni.(Ag)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author